Sehari, Tim Tabur Gabungan Amankan 2 DPO Kejari Batu

    Sehari, Tim Tabur Gabungan Amankan 2 DPO Kejari Batu

    SURABAYA - Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan  Kejaksaan Agung RI,  Kejati Jatim, Kejari Batu dengan di bantu Kejari Sleman, telah menangkap DPO perkara korupsi Penyimpangan proses kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan struktural PNS pada pemerintah kota batu tahun 2002.

    "Berhasil amankan terpidana Drs. Budiono Iksan (68 thn) warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, Mantan Pj. Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu (2001-2004) saat berada di Kabupaten Sleman, " ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH. MH. kepada wartaadhyaksa.com, Jum'at (24/6/2022).

    Terpidana atas nama Drs. Budiono Iksan (68 thn), Mantan Pj. Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu (2001-2004) telah divonis bersalah dalam kasus perkara korupsi Penyimpangan proses kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan struktural PNS pada pemerintah kota batu tahun 2002.

    Setelah melalui proses panjang di pengadilan, dan telah ditetapkan putusan inkrah oleh MA, terpidana dipanggil JPU secara patut namun tidak hadir, Sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Setelah mendapatkan informasi keberadaan mereka, tim Tabur bergerak dan melacaknya, hingga terendus keberadaannya, lalu terpidana Drs. Budiono Iksan (68 thn), ditangkap karena pada saat dipanggil oleh Jaksa Penuntut umum tidak hadir untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 1722 K/Pid.Sus/2014, yang pokonya menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS dilingkungan Pemkot Batu pada tahun 2002 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.356.242.571, menghukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) subsider 6 bulan, " papar Fathur menegaskan.

    Bahwa terpidana Drs. Budiono Iksan (68 thn), berhasil ditangkap oleh tim tabur setelah di pantau selama kurang lebih satu bulan di daerah Jogjakarta, kemudian setelah dipastikan lokasi tempat dan kebiasanya, terpidana berhasil ditangkap dikebun pisang sekitar jalan Godean KM 8, Kab. Sleman, Prov Jogjakarta, setelah ditangkap kemudian terpidana di bawa ke Kejari Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

    Setelah membawa terpidana Drs. Budiono Iksan ke Kejari Batu,  selanjut Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung RI, Kejati Jatim dan Kejari Batu bergabung dengan tim tabur pendahulu.

    Disusul buronan (DPO) Kejari Batu terpidana atas nama Panca Sambodo Suwardi (48), warga asal Kel Mulyorejo, Kec. Sukun, Kota Malang pada Rabu (23/6/2022) sekira pukul 11.50 WIB ditangkap ditempat persembunyiannya di rumahnya wilayah Batu.

    Bahwa terpidana di tangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya Nomor : 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY Tanggal 24 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan terpidana Panca Sambodo Suwardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku penyusunan profile daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) subsider Kurungan 1 (satu) tahun dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569, - (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) subsider Penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 

    Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan hendak di eksekusi oleh JPU, terpidana  tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberdaanya, sehingga masuk dalam daftar DPO Kejari Batu, dan dilakukan pencarian.

    Kemudian pada sekitar awal mei 2022 diperoleh informasi bahwa terpidana menjenguk keluarganya tetapi datang pada tengah malam atau dini hari kerumahnya, selanjutnya tim tabur melakukan pemantauan secara intensif dan pada saat terpidana  pulang kerumah berhasil di tangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kejari untuk proses lebih lanjut, " ujarnya.

    Kasi Penkum, Fathur juga menghimbau kepada para terpidana yang masih buron dan telah divonis bersalah, melalui putusan inkrah dalam perkaranya, kemudian masuk DPO, sebaiknya segera menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat aman bagi yang sudah terpidana masuk DPO atau dinyatakan buronan, " tegasnya. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Irwasda Polda Jatim Cek Pelayanan Publik...

    Artikel Berikutnya

    Sidang Lanjutan JPU Tuntut 9 Tahun Mahasiswa...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Tags